Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2019 ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi terkini. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan optimal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BANGLI
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juni 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9095
- Jumlah diDownload
- 237
- Nomor Pengundangan
- 2
- Tanggal Pengundangan
- 11 Juni 2019