Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 9 Tahun 2013 Peraturan Daerah kabupaten bangkalan 2013 berlaku

Pembentukan Dana Cadangan untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2013

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2013 menetapkan pembentukan Dana Cadangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara bertahap untuk membiayai kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode 2018-2023. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan akan penyediaan dana besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran sekaligus, serta mengacu pada Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN BANGKALAN
Nomor
9
Tahun
2013
Tentang
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH 2018
Ditetapkan Tanggal
11 September 2013
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2896
Jumlah diDownload
199
Nomor Pengundangan
5
Nomor Tambahan
16
Tanggal Pengundangan
25 September 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah