Kembali
Memuat PDF…
Pembentukan Dana Cadangan untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2013
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2013 menetapkan pembentukan Dana Cadangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara bertahap untuk membiayai kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode 2018-2023. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan akan penyediaan dana besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran sekaligus, serta mengacu pada Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BANGKALAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2013
- Tentang
- PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH 2018
- Ditetapkan Tanggal
- 11 September 2013
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2896
- Jumlah diDownload
- 199
- Nomor Pengundangan
- 5
- Nomor Tambahan
- 16
- Tanggal Pengundangan
- 25 September 2013