Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 8 Tahun 2017 Peraturan Daerah kabupaten bangkalan 2017 berlaku

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Ta. 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini menetapkan kewajiban Kepala Daerah menyerahkan laporan keuangan APBD Tahun Anggaran 2016 yang telah diaudit kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Isi pertanggungjawaban mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, serta catatan atas laporan keuangan yang merinci posisi aset, kewajiban, dan ekuitas daerah. Sebagai penjabaran lebih lanjut, Bupati juga menetapkan Peraturan Bupati yang memuat rincian detail dari seluruh komponen laporan keuangan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN BANGKALAN
Nomor
8
Tahun
2017
Tentang
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA. 2016
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1097
Jumlah diDownload
259
Nomor Pengundangan
2
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah