Kembali
Memuat PDF…
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Ta. 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini menetapkan kewajiban Kepala Daerah menyerahkan laporan keuangan APBD Tahun Anggaran 2016 yang telah diaudit kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Isi pertanggungjawaban mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, serta catatan atas laporan keuangan yang merinci posisi aset, kewajiban, dan ekuitas daerah. Sebagai penjabaran lebih lanjut, Bupati juga menetapkan Peraturan Bupati yang memuat rincian detail dari seluruh komponen laporan keuangan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BANGKALAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA. 2016
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1097
- Jumlah diDownload
- 259
- Nomor Pengundangan
- 2
- Tanggal Pengundangan
- 17 Oktober 2017