Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Kepariwisataan
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini menetapkan kerangka hukum untuk mengembangkan potensi kepariwisataan di Kabupaten Bangkalan dengan mengintegrasikan kearifan lokal dan menyediakan fasilitas serta pelayanan yang sesuai. Peraturan ini juga mengatur pembentukan badan-badan pendukung seperti Tim Teknis Pariwisata dan Badan Promosi, serta mewajibkan penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menjamin mutu dan pengelolaan usaha pariwisata.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BANGKALAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6421
- Jumlah diDownload
- 297
- Nomor Pengundangan
- 6
- Nomor Tambahan
- 43
- Tanggal Pengundangan
- 12 Oktober 2017