Kembali
Memuat PDF…
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anogaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2019 mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD, yang harus dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketentuan ini didasarkan pada pelaksanaan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BANGKALAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANOGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8869
- Jumlah diDownload
- 237
- Nomor Pengundangan
- 1
- Tanggal Pengundangan
- 28 Agustus 2019