Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 6 Tahun 2019 Peraturan Daerah kabupaten bangkalan 2019 berlaku

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anogaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2019 mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD, yang harus dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketentuan ini didasarkan pada pelaksanaan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN BANGKALAN
Nomor
6
Tahun
2019
Tentang
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANOGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8869
Jumlah diDownload
237
Nomor Pengundangan
1
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah