Kembali
Memuat PDF…
Pelestarian Budaya dan Adat di Bangkalan
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur kewajiban untuk menjaga, mengembangkan, dan melestarikan budaya serta adat di Kabupaten Bangkalan sebagai aset bangsa yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Tujuannya adalah menanamkan nilai-nilai luhur kepada masyarakat agar memiliki jati diri, berakhlak mulia, dan memahami nilai budaya nasional secara maksimal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BANGKALAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PELESTARIAN BUDAYA DAN ADAT DI BANGKALAN
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3555
- Jumlah diDownload
- 388
- Nomor Pengundangan
- 5
- Nomor Tambahan
- 42
- Tanggal Pengundangan
- 12 Oktober 2017