Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 5 Tahun 2019 Peraturan Daerah kabupaten bangkalan 2019 berlaku

Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2019 mengatur ketentuan dasar penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai bagian dari pendidikan dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang agamis dan berkualitas. Peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban bagi peserta didik serta tenaga pendidik, dengan durasi pendidikan minimal 4 tahun yang dapat diperpanjang menjadi 6 tahun, serta mewajibkan izin dari Kementerian Agama untuk setiap pendirian lembaga.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN BANGKALAN
Nomor
5
Tahun
2019
Tentang
PENDIDIKAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9296
Jumlah diDownload
337
Nomor Pengundangan
4
Nomor Tambahan
59
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah