Kembali
Memuat PDF…
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2019 mengatur ketentuan dasar penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai bagian dari pendidikan dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang agamis dan berkualitas. Peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban bagi peserta didik serta tenaga pendidik, dengan durasi pendidikan minimal 4 tahun yang dapat diperpanjang menjadi 6 tahun, serta mewajibkan izin dari Kementerian Agama untuk setiap pendirian lembaga.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BANGKALAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENDIDIKAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9296
- Jumlah diDownload
- 337
- Nomor Pengundangan
- 4
- Nomor Tambahan
- 59
- Tanggal Pengundangan
- 28 Agustus 2019