Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur sistem penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bangkalan yang harus dilakukan secara terpadu, berkesinambungan, dan partisipatif untuk memenuhi hak dasar masyarakat. Pengaturan ini mencakup definisi serta jenis-jenis pelayanan barang dan jasa publik yang disediakan oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah, serta mekanisme evaluasi kualitas berdasarkan indikator proses, biaya, dan kepuasan pengguna. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kerangka kerja sama antar penyelenggara dan dengan pihak lain untuk meningkatkan efisiensi, terutama dalam situasi darurat atau keterbatasan sumber daya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BANGKALAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10337
- Jumlah diDownload
- 240
- Nomor Pengundangan
- 4
- Nomor Tambahan
- 41
- Tanggal Pengundangan
- 12 Oktober 2017