Kembali
Memuat PDF…
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mewajibkan pesantren mengembangkan nilai Islam *rahmatan lil'alamin* serta berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dengan menetapkan unsur wajib seperti kiai, santri, dan kajian kitab kuning. Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan memfasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan melalui penyediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia sesuai kewenangan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BANGKALAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2024
- Tentang
- FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
- Tempat Penetapan
- Bangkalan
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Juni 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIEF MOELIA EDIE
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1716
- Jumlah diDownload
- 409