Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 4 Tahun 2024 Peraturan Daerah kabupaten bangkalan 2024 berlaku

Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini mewajibkan pesantren mengembangkan nilai Islam *rahmatan lil'alamin* serta berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dengan menetapkan unsur wajib seperti kiai, santri, dan kajian kitab kuning. Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan memfasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan melalui penyediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia sesuai kewenangan daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN BANGKALAN
Nomor
4
Tahun
2024
Tentang
FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
Tempat Penetapan
Bangkalan
Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2024
Pejabat yang Menetapkan
ARIEF MOELIA EDIE
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1716
Jumlah diDownload
409

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah