Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 4 Tahun 2019 Peraturan Daerah kabupaten bangkalan 2019 berlaku

Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengubah objek dan tujuan retribusi jasa usaha di Kabupaten Bangkalan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelayanan kesehatan hewan. Perubahan ini dilakukan dengan memperbarui definisi dan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 agar lebih relevan dengan kebutuhan pelayanan publik di daerah tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN BANGKALAN
Nomor
4
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KEDUA PERDA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2213
Jumlah diDownload
353
Nomor Pengundangan
1
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah