Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah objek dan tujuan retribusi jasa usaha di Kabupaten Bangkalan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelayanan kesehatan hewan. Perubahan ini dilakukan dengan memperbarui definisi dan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 agar lebih relevan dengan kebutuhan pelayanan publik di daerah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BANGKALAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA PERDA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2213
- Jumlah diDownload
- 353
- Nomor Pengundangan
- 1
- Tanggal Pengundangan
- 11 Juli 2019