Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 4 Tahun 2017 Peraturan Daerah kabupaten bangkalan 2017 berlaku

Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bangkalan untuk menyelesaikan masalah hukum keperdataan dan pidana, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi. Tujuannya adalah mewujudkan persamaan kedudukan di hadapan hukum, menjamin keadilan, serta memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi penerima bantuan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN BANGKALAN
Nomor
4
Tahun
2017
Tentang
BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7339
Jumlah diDownload
306
Nomor Pengundangan
3
Nomor Tambahan
40
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah