Kembali
Memuat PDF…
Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bangkalan untuk menyelesaikan masalah hukum keperdataan dan pidana, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi. Tujuannya adalah mewujudkan persamaan kedudukan di hadapan hukum, menjamin keadilan, serta memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi penerima bantuan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BANGKALAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Tentang
- BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7339
- Jumlah diDownload
- 306
- Nomor Pengundangan
- 3
- Nomor Tambahan
- 40
- Tanggal Pengundangan
- 12 Oktober 2017