Kembali
Memuat PDF…
Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bangkalan pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bangkalan
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur mekanisme penyertaan modal daerah Kabupaten Bangkalan ke dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan permodalan, pelayanan publik, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pelaksanaan penyertaan tersebut wajib didasarkan pada jumlah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah untuk tahun anggaran tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BANGKALAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN BANGKALAN PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN BANGKALAN
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3795
- Jumlah diDownload
- 315
- Nomor Pengundangan
- 3
- Nomor Tambahan
- 57
- Tanggal Pengundangan
- 11 Juli 2019