Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 3 Tahun 2018 Peraturan Daerah kabupaten bangkalan 2018 berlaku

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Ta. 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

PERDA No. 3 Tahun 2017 mengatur kewajiban Kepala Daerah Kabupaten Bangkalan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2017 beserta laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPKP kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Peraturan ini didasarkan pada ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN BANGKALAN
Nomor
3
Tahun
2018
Tentang
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA. 2017
Ditetapkan Tanggal
20 September 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1998
Jumlah diDownload
272
Nomor Pengundangan
1
Tanggal Pengundangan
20 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah