Kembali
Memuat PDF…
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Ta. 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
PERDA No. 3 Tahun 2017 mengatur kewajiban Kepala Daerah Kabupaten Bangkalan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2017 beserta laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPKP kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Peraturan ini didasarkan pada ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BANGKALAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Tentang
- PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA. 2017
- Ditetapkan Tanggal
- 20 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1998
- Jumlah diDownload
- 272
- Nomor Pengundangan
- 1
- Tanggal Pengundangan
- 20 September 2018