Kembali
Memuat PDF…
Perlindungan Pohon
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2017 mengatur kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan pendataan, pemeliharaan, dan asuransi pohon, serta menetapkan larangan penebangan di kawasan khusus kecuali untuk kepentingan umum atau keadaan genting. Masyarakat diwajibkan berperan aktif melalui penanaman, pemeliharaan, dan pelaporan pohon yang membahayakan atau rusak, dengan koordinasi terpusat di bawah Bupati.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BANGKALAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PERLINDUNGAN POHON
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2472
- Jumlah diDownload
- 306
- Nomor Pengundangan
- 2
- Nomor Tambahan
- 39
- Tanggal Pengundangan
- 12 Oktober 2017