Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 3 Tahun 2017 Peraturan Daerah kabupaten bangkalan 2017 berlaku

Perlindungan Pohon

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2017 mengatur kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan pendataan, pemeliharaan, dan asuransi pohon, serta menetapkan larangan penebangan di kawasan khusus kecuali untuk kepentingan umum atau keadaan genting. Masyarakat diwajibkan berperan aktif melalui penanaman, pemeliharaan, dan pelaporan pohon yang membahayakan atau rusak, dengan koordinasi terpusat di bawah Bupati.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN BANGKALAN
Nomor
3
Tahun
2017
Tentang
PERLINDUNGAN POHON
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2472
Jumlah diDownload
306
Nomor Pengundangan
2
Nomor Tambahan
39
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah