Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 2 Tahun 2019 Peraturan Daerah kabupaten bangkalan 2019 berlaku

Bangkalan Sebagai Kota Dzikir dan Sholawat

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini menetapkan Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat untuk melestarikan tradisi keagamaan Islam yang telah mengakar, sekaligus mengantisipasi penggerusan nilai religius oleh budaya global. Dasar hukumnya bersumber pada sejarah pondok pesantren Syaikhona Mohammad Kholil serta kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur materi muatan lokal sesuai UU Pemerintahan Daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN BANGKALAN
Nomor
2
Tahun
2019
Tentang
BANGKALAN SEBAGAI KOTA DZIKIR DAN SHOLAWAT
Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7239
Jumlah diDownload
397
Nomor Pengundangan
2
Nomor Tambahan
56
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah