Kembali
Memuat PDF…
Bangkalan Sebagai Kota Dzikir dan Sholawat
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini menetapkan Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat untuk melestarikan tradisi keagamaan Islam yang telah mengakar, sekaligus mengantisipasi penggerusan nilai religius oleh budaya global. Dasar hukumnya bersumber pada sejarah pondok pesantren Syaikhona Mohammad Kholil serta kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur materi muatan lokal sesuai UU Pemerintahan Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BANGKALAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Tentang
- BANGKALAN SEBAGAI KOTA DZIKIR DAN SHOLAWAT
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7239
- Jumlah diDownload
- 397
- Nomor Pengundangan
- 2
- Nomor Tambahan
- 56
- Tanggal Pengundangan
- 15 Juli 2019