Kembali
Memuat PDF…
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2020
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur struktur dan pelimpahan wewenang pengelolaan keuangan daerah, di mana Kepala Daerah melimpahkan kekuasaan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan kepada pejabat perangkat daerah (Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD) berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan. Peraturan juga mendefinisikan peran spesifik berbagai pejabat seperti PPKD, BUD, PPTK, serta menetapkan Sekretaris Daerah sebagai koordinator utama yang bertugas mengkoordinasikan penyusunan APBD dan penyiapan pedoman pelaksanaannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BANGKALAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2020
- Tentang
- POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1444
- Jumlah diDownload
- 348
- Nomor Pengundangan
- 5
- Nomor Tambahan
- 74
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2020