Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2018 mengubah ketentuan tarif Retribusi Jasa Umum, khususnya untuk Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pelayanan Kesehatan, serta menghapus tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, regulasi pusat terbaru, dan pemindahan urusan ketenagakerjaan ke pemerintah provinsi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BANGKALAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2018
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 9 TAHUN 2010 RETRIBUSI JASA UMUM
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7006
- Jumlah diDownload
- 300
- Nomor Pengundangan
- 8
- Nomor Tambahan
- 54
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2018