Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sumber Sejahtera
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Sumber Sejahtera di Kabupaten Bangkalan. Perda tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Abdul Latif Amin Imron.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BANGKALAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH SUMBER SEJAHTERA
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8236
- Jumlah diDownload
- 336
- Nomor Pengundangan
- 1
- Nomor Tambahan
- 78
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2021