Kembali
Memuat PDF…
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahtahun Anggaran 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2017 mengatur kewajiban Kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 beserta laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPRD. Penyampaian laporan tersebut harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN ASAHAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2016
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7490
- Jumlah diDownload
- 279
- Nomor Pengundangan
- 8
- Nomor Tambahan
- 8
- Tanggal Pengundangan
- 14 Agustus 2017