Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 8 Tahun 2017 Peraturan Daerah kabupaten asahan 2017 berlaku

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahtahun Anggaran 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2017 mengatur kewajiban Kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 beserta laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPRD. Penyampaian laporan tersebut harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN ASAHAN
Nomor
8
Tahun
2017
Tentang
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2016
Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7490
Jumlah diDownload
279
Nomor Pengundangan
8
Nomor Tambahan
8
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah