Kembali
Memuat PDF…
Lain-Lain Pendapatan Aslidaerahyang Sah
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2014 ini mengatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (LAPOD) yang sah sebagai sumber pendapatan daerah. Ketentuan ini didasarkan pada UU Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara serta pengelolaan barang milik daerah. Tujuannya adalah menetapkan jenis-jenis pendapatan asli daerah selain pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah Kabupaten Asahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN ASAHAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2014
- Tentang
- LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLIDAERAHYANG SAH
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Juni 2014
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5456
- Jumlah diDownload
- 234
- Nomor Pengundangan
- 8
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juni 2014