Kembali
Memuat PDF…
Penyertaan Modaldaerahpada Perusahaan Daerah Air Minum Tirtasilaupiasa
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2016
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2016 mengatur mekanisme penyertaan modal daerah oleh Bupati Asahan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa dalam bentuk non kas. Tujuannya adalah untuk menyehatkan kondisi keuangan perusahaan guna menyelesaikan hutang kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Ketentuan ini mengacu pada pedoman Kementerian Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 terkait penyelesaian hutang PDAM secara non kas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN ASAHAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENYERTAAN MODALDAERAHPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTASILAUPIASA
- Ditetapkan Tanggal
- 14 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8655
- Jumlah diDownload
- 249
- Nomor Pengundangan
- 5
- Nomor Tambahan
- 4
- Tanggal Pengundangan
- 14 November 2016