Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Daerah kabupaten asahan 2016 berlaku

Penyertaan Modaldaerahpada Perusahaan Daerah Air Minum Tirtasilaupiasa

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2016

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2016 mengatur mekanisme penyertaan modal daerah oleh Bupati Asahan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa dalam bentuk non kas. Tujuannya adalah untuk menyehatkan kondisi keuangan perusahaan guna menyelesaikan hutang kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Ketentuan ini mengacu pada pedoman Kementerian Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 terkait penyelesaian hutang PDAM secara non kas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN ASAHAN
Nomor
5
Tahun
2016
Tentang
PENYERTAAN MODALDAERAHPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTASILAUPIASA
Ditetapkan Tanggal
14 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8655
Jumlah diDownload
249
Nomor Pengundangan
5
Nomor Tambahan
4
Tanggal Pengundangan
14 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah