Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 2 Tahun 2014 Peraturan Daerah kabupaten asahan 2014 berlaku

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2008 Tentangpembentukan dan Penataan Kecamatan dalam Daerah Kabupaten Asahan

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengubah lokasi ibukota Kecamatan Sei Dadap menjadi Desa Sei Kamah II. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan penempatan yang tepat, aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, serta kondisi geografis dan sosial ekonomi. Tujuannya adalah mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan mendayagunakan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Asahan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN ASAHAN
Nomor
2
Tahun
2014
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANGPEMBENTUKAN DAN PENATAAN KECAMATAN DALAM DAERAH KABUPATEN ASAHAN
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2014
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9036
Jumlah diDownload
212
Nomor Pengundangan
12
Nomor Tambahan
9
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah