Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 12 Tahun 2014 Peraturan Daerah kabupaten asahan 2014 berlaku

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2008 Tentangpembentukan dan Penataan Kecamatan dalam Daerah Kabupaten Asahan

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah lokasi ibukota Kecamatan Sei Dadap menjadi Desa Sei Kamah II. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, serta kondisi geografis dan sosial ekonomi setempat. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan mendayagunakan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Asahan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN ASAHAN
Nomor
12
Tahun
2014
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANGPEMBENTUKAN DAN PENATAAN KECAMATAN DALAM DAERAH KABUPATEN ASAHAN
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2014
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10531
Jumlah diDownload
257
Nomor Pengundangan
12
Nomor Tambahan
9
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah