Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2008 Tentangpembentukan dan Penataan Kecamatan dalam Daerah Kabupaten Asahan
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah lokasi ibukota Kecamatan Sei Dadap menjadi Desa Sei Kamah II. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, serta kondisi geografis dan sosial ekonomi setempat. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan mendayagunakan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Asahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN ASAHAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANGPEMBENTUKAN DAN PENATAAN KECAMATAN DALAM DAERAH KABUPATEN ASAHAN
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2014
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10531
- Jumlah diDownload
- 257
- Nomor Pengundangan
- 12
- Nomor Tambahan
- 9
- Tanggal Pengundangan
- 31 Oktober 2014