Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 10 Tahun 2014 Peraturan Daerah kabupaten asahan 2014 berlaku

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

PERDA No. 10 Tahun 2014 menetapkan kewajiban Kepala Daerah Kabupaten Asahan untuk menyampaikan laporan keuangan APBD Tahun 2013 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Peraturan ini menjadi dasar hukum pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah tersebut sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN ASAHAN
Nomor
10
Tahun
2014
Tentang
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Ditetapkan Tanggal
03 September 2014
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3803
Jumlah diDownload
254
Nomor Pengundangan
10
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah