Kembali
Memuat PDF…
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PERDA No. 10 Tahun 2014 menetapkan kewajiban Kepala Daerah Kabupaten Asahan untuk menyampaikan laporan keuangan APBD Tahun 2013 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Peraturan ini menjadi dasar hukum pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah tersebut sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN ASAHAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
- Ditetapkan Tanggal
- 03 September 2014
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3803
- Jumlah diDownload
- 254
- Nomor Pengundangan
- 10
- Tanggal Pengundangan
- 31 Oktober 2022