Kembali
Memuat PDF…
Perda Kab Simalungun NO 1 Tahun 2026
Nomor 1 Tahun 2026 · dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dengan total pendapatan Rp 2,42 triliun dan belanja Rp 2,43 triliun yang menghasilkan defisit sebesar Rp 3,91 triliun, yang ditutup sepenuhnya oleh pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan, dan lain-lain, sementara belanja daerah mencakup kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang kekayaan bersih. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, pemerintah daerah diizinkan melakukan pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan melalui mekanisme perubahan anggaran setelah mendapat persetujuan DPRD.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
- T.E.U.
- Indonesia, Kabupaten Simalungun
- Nomor
- 1
- Bentuk
- Peraturan Daerah (Perda)
- Bentuk Singkat
- Perda
- Tahun
- 2026
- Tempat Penetapan
- Pamatang Raya
- Tanggal Penetapan
- 09 Januari 2026
- Tanggal Pengundangan
- 09 Januari 2026
- Tanggal Berlaku
- 09 Januari 2026
- Sumber
- Lembaran Daerah Kab Simalungun Thn 2026 No 1
- Subjek
- APBD
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Pemerintah Kabupaten Simalungun
- Bidang
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA