Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 1 Tahun 2026 Peraturan Daerah kab simalungun 2026 berlaku

Perda Kab Simalungun NO 1 Tahun 2026

Nomor 1 Tahun 2026 · dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dengan total pendapatan Rp 2,42 triliun dan belanja Rp 2,43 triliun yang menghasilkan defisit sebesar Rp 3,91 triliun, yang ditutup sepenuhnya oleh pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan, dan lain-lain, sementara belanja daerah mencakup kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang kekayaan bersih. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, pemerintah daerah diizinkan melakukan pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan melalui mekanisme perubahan anggaran setelah mendapat persetujuan DPRD.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simalungun
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2026
Tempat Penetapan
Pamatang Raya
Tanggal Penetapan
09 Januari 2026
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2026
Tanggal Berlaku
09 Januari 2026
Sumber
Lembaran Daerah Kab Simalungun Thn 2026 No 1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah