Lembaga & Badan · 1 peraturan
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dengan total pendapatan Rp 2,42 triliun dan belanja Rp 2,43 triliun yang menghasilkan defisit sebesar Rp 3,91 triliun, yang ditutup sepenuhnya oleh pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan, dan lain-lain, sementara belanja daerah mencakup kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang kekayaan bersih. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, pemerintah daerah diizinkan melakukan pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan melalui mekanisme perubahan anggaran setelah mendapat persetujuan DPRD.