Kembali
Memuat PDF…
Perbup Kab Lumajang NO 7 Tahun 2025
Nomor 7 Tahun 2025 · dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan rincian dan mekanisme alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebagai pendapatan desa yang bersumber dari dana bagi hasil dan dana alokasi umum dalam APBD. Peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus mengenai alokasi dana untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa. Dasar hukumnya mengacu pada UU Desa, UU Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan desa.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2025 tentang ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025
- T.E.U.
- Indonesia, Kabupaten Lumajang
- Nomor
- 7
- Bentuk
- Peraturan Bupati (Perbup)
- Bentuk Singkat
- Perbup
- Tahun
- 2025
- Tempat Penetapan
- Lumajang
- Tanggal Penetapan
- 03 Maret 2025
- Tanggal Pengundangan
- 03 Maret 2025
- Tanggal Berlaku
- 03 Maret 2025
- Sumber
- BD Kab. Lumajang Tahun 2025 Nomor 7; https://jdih.lumajangkab.go.id/;
- Subjek
- DANA DESA
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Pemerintah Kabupaten Lumajang
- Bidang
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA