Kembali
Memuat PDF…
Perbup Nomor 7 Tahun 2025 Peraturan Lainnya kab lumajang 2025 berlaku

Perbup Kab Lumajang NO 7 Tahun 2025

Nomor 7 Tahun 2025 · dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan rincian dan mekanisme alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebagai pendapatan desa yang bersumber dari dana bagi hasil dan dana alokasi umum dalam APBD. Peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus mengenai alokasi dana untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa. Dasar hukumnya mengacu pada UU Desa, UU Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan desa.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2025 tentang ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
03 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2025
Tanggal Berlaku
03 Maret 2025
Sumber
BD Kab. Lumajang Tahun 2025 Nomor 7; https://jdih.lumajangkab.go.id/;
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah