Lembaga & Badan · 1 peraturan
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan rincian dan mekanisme alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebagai pendapatan desa yang bersumber dari dana bagi hasil dan dana alokasi umum dalam APBD. Peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus mengenai alokasi dana untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa. Dasar hukumnya mengacu pada UU Desa, UU Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan desa.