Kembali
Memuat PDF…
Perbup Kab Langkat NO 4 Tahun 2025
Nomor 4 Tahun 2025 · dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Bupati Langkat Nomor 4 Tahun 2025 mengatur mekanisme pengalokasian Dana Desa (ADD) ke setiap desa di Kabupaten Langkat sebagai dasar penetapan penghasilan tetap bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa. Pengalokasian ini dilakukan melalui APBD dengan mempertimbangkan faktor jumlah penduduk, kemiskinan, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, serta jumlah perangkat desa, yang dihitung menggunakan rumus proporsional berdasarkan rasio masing-masing faktor.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2025
- T.E.U.
- Indonesia, Kabupaten Langkat
- Nomor
- 4
- Bentuk
- Peraturan Bupati (Perbup)
- Bentuk Singkat
- Perbup
- Tahun
- 2025
- Tempat Penetapan
- Stabat
- Tanggal Penetapan
- 06 Maret 2025
- Tanggal Pengundangan
- 06 Maret 2025
- Tanggal Berlaku
- 06 Maret 2025
- Sumber
- BERITA DAERAH KABUPATEN LANGKAT TAHUN 2025 NOMOR 4
- Subjek
- DANA DESA
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Pemerintah Kabupaten Langkat
- Bidang
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA