kab langkat
Lembaga & Badan · 6 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPerbup Nomor 1 Tahun 2026 2026
Perbup Kab Langkat NO 1 Tahun 2026
Peraturan Bupati Langkat Nomor 1 Tahun 2026 merupakan landasan operasional untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini mengatur rincian dan penjabaran sumber pendapatan serta rencana belanja daerah guna mendukung pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026.
- berlakuPerda Nomor 1 Tahun 2026 2026
Perda Kab Langkat NO 1 Tahun 2026
Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebagai perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang telah disepakati bersama DPRD. Dokumen ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan daerah.
- berlakuPerbup Nomor 5 Tahun 2026 2026
Perbup Kab Langkat NO 5 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Langkat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penjabaran APBD Tahun 2026 sebagai tindak lanjut keputusan Menteri Keuangan terkait penyesuaian dana alokasi umum untuk tunjangan guru dan gaji ke-13. Perubahan anggaran ini dilakukan melalui mekanisme pergeseran antar rincian objek dalam jenis yang sama sesuai pedoman Kementerian Dalam Negeri tanpa mengubah total anggaran daerah.
- berlakuPerda Nomor 13 Tahun 2026 2026
Perda Kab Langkat NO 13 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah ketiga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2026 untuk mengatur penggunaan Saldo Lebih Akhir Tahunan (SILPA) tahun sebelumnya dan tata cara pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan 100% atau perpanjangan waktu pelaksanaan. Perubahan ini didasarkan pada pedoman Kementerian Dalam Negeri terkait penyusunan perubahan APBD dan pelaksanaan pembayaran yang melewati tahun anggaran.
- berlakuPerbup Nomor 11 Tahun 2026 2026
Perbup Kab Langkat NO 11 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur perubahan kedua atas penjabaran APBD Kabupaten Langkat Tahun 2026 untuk mengakomodasi penggunaan Saldo Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya serta melakukan pergeseran anggaran antar rincian objek tanpa mengubah total keseluruhan. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pedoman Kementerian Dalam Negeri terkait tata cara penganggaran keadaan yang menyebabkan adanya SILPA dan mekanisme pergeseran anggaran dalam jenis yang sama.
- berlakuPerbup Nomor 4 Tahun 2025 2025
Perbup Kab Langkat NO 4 Tahun 2025
Peraturan Bupati Langkat Nomor 4 Tahun 2025 mengatur mekanisme pengalokasian Dana Desa (ADD) ke setiap desa di Kabupaten Langkat sebagai dasar penetapan penghasilan tetap bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa. Pengalokasian ini dilakukan melalui APBD dengan mempertimbangkan faktor jumlah penduduk, kemiskinan, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, serta jumlah perangkat desa, yang dihitung menggunakan rumus proporsional berdasarkan rasio masing-masing faktor.