Lembaga & Badan · 1 peraturan
Peraturan ini menetapkan standar harga satuan untuk barang dan jasa sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Desa (RKAD) di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2025. Penetapan harga ini didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran guna menjamin tertib administrasi serta penggunaan anggaran yang berdayaguna dan berhasil guna. Standar harga ini berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui dalam penyusunan anggaran oleh perangkat desa.