Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga mahkamah agung 2020 berlaku

Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pengadilan untuk menerapkan sistem administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik guna mewujudkan peradilan yang modern, sederhana, cepat, dan biaya ringan. Ketentuan ini didasarkan pada Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 serta berbagai undang-undang terkait hukum acara pidana dan informasi dan transaksi elektronik. Tujuannya adalah mengatasi hambatan dalam proses peradilan sambil tetap menghormati hak asasi manusia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
MAHKAMAH AGUNG
Nomor
4
Tahun
2020
Tentang
ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 September 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4646
Jumlah diDownload
490
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1128
Tanggal Pengundangan
29 September 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah