Kembali
Memuat PDF…
Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pengadilan untuk menerapkan sistem administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik guna mewujudkan peradilan yang modern, sederhana, cepat, dan biaya ringan. Ketentuan ini didasarkan pada Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 serta berbagai undang-undang terkait hukum acara pidana dan informasi dan transaksi elektronik. Tujuannya adalah mengatasi hambatan dalam proses peradilan sambil tetap menghormati hak asasi manusia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- MAHKAMAH AGUNG
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4646
- Jumlah diDownload
- 490
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1128
- Tanggal Pengundangan
- 29 September 2020