Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022
dilihat 2× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan oleh pihak ketiga yang beriktikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara korupsi. Pengajuan keberatan harus dilakukan secara tertulis dalam waktu paling lambat dua bulan setelah putusan diucapkan di sidang terbuka untuk umum. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak ketiga yang haknya dirugikan akibat putusan perampasan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- MAHKAMAH AGUNG
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG BERIKTIKAD BAIK TERHADAP PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKAN KEPUNYAAN TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Mei 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD SYARIFUDDIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10456
- Jumlah diDownload
- 545
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 534
- Tanggal Pengundangan
- 30 Mei 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY