Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga mahkamah agung 2022 berlaku

Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022

dilihat 2× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan oleh pihak ketiga yang beriktikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara korupsi. Pengajuan keberatan harus dilakukan secara tertulis dalam waktu paling lambat dua bulan setelah putusan diucapkan di sidang terbuka untuk umum. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak ketiga yang haknya dirugikan akibat putusan perampasan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
MAHKAMAH AGUNG
Nomor
2
Tahun
2022
Tentang
TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG BERIKTIKAD BAIK TERHADAP PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKAN KEPUNYAAN TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2022
Pejabat yang Menetapkan
MUHAMMAD SYARIFUDDIN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10456
Jumlah diDownload
545
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
534
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2022
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah