Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan lama agar Pengadilan Negeri wajib menerima penitipan ganti kerugian paling lama 14 hari setelah permohonan diajukan, serta mengatur ulang tata cara pengajuan keberatan dan pemeriksaan penitipan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang memperketat tenggat waktu penerimaan penitipan ganti kerugian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- MAHKAMAH AGUNG
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN KE PENGADILAN NEGERI DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juni 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11227
- Jumlah diDownload
- 798
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 836
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juli 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO