Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga mahkamah agung 2021 berlaku

Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan lama agar Pengadilan Negeri wajib menerima penitipan ganti kerugian paling lama 14 hari setelah permohonan diajukan, serta mengatur ulang tata cara pengajuan keberatan dan pemeriksaan penitipan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang memperketat tenggat waktu penerimaan penitipan ganti kerugian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
MAHKAMAH AGUNG
Nomor
2
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN KE PENGADILAN NEGERI DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11227
Jumlah diDownload
798
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
836
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah