Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga lembaga penyiaran publik televisi republik indonesia 2024 berlaku

Besaran Variabel dalam Formula dan Tata Cara Penghitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jenis dan formula penghitungan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada TVRI, mencakup jasa penyiaran (program dan spot iklan) serta jasa penggunaan sarana produksi. Tarif dihitung berdasarkan variabel spesifik seperti rata-rata biaya promosi, target penonton, indeks jenis program, serta biaya penggunaan area dan bangunan produksi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Nomor
1
Tahun
2024
Tentang
BESARAN VARIABEL DALAM FORMULA DAN TATA CARA PENGHITUNGAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
IMAN BROTOSENO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
402
Jumlah diDownload
121
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
759
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah