Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2019 berlaku

Tata Cara Pemberian, Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2019 mengatur tata cara pemberian, pengurangan, dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan LKPP berdasarkan penilaian kinerja, kehadiran, dan disiplin. Pembayaran dilakukan secara berkala setelah proses verifikasi data kehadiran dan rekapitulasi selesai, dengan ketentuan khusus untuk pegawai yang mutasi, pensiun, atau yang bekerja di luar jam kerja. Pengurangan atau penghentian tunjangan dapat terjadi jika pegawai tidak memenuhi syarat kelayakan atau melanggar ketentuan disiplin yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Nomor
7
Tahun
2019
Tentang
TATA CARA PEMBERIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 September 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1616
Jumlah diDownload
362
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1093
Tanggal Pengundangan
27 September 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah