Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2019 berlaku
Tata Cara Pemberian, Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2019 mengatur tata cara pemberian, pengurangan, dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan LKPP berdasarkan penilaian kinerja, kehadiran, dan disiplin. Pembayaran dilakukan secara berkala setelah proses verifikasi data kehadiran dan rekapitulasi selesai, dengan ketentuan khusus untuk pegawai yang mutasi, pensiun, atau yang bekerja di luar jam kerja. Pengurangan atau penghentian tunjangan dapat terjadi jika pegawai tidak memenuhi syarat kelayakan atau melanggar ketentuan disiplin yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PEMBERIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 September 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1616
- Jumlah diDownload
- 362
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1093
- Tanggal Pengundangan
- 27 September 2019