Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2020 berlaku
Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian, Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan tata cara pemberian, pengurangan, dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan LKPP. Penyempurnaan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2019 serta menyesuaikan dengan berbagai peraturan perundang-undangan terkait ASN dan penilaian kinerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Januari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8936
- Jumlah diDownload
- 327
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 72
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2020