Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian, Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan tata cara pemberian, pengurangan, dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan LKPP. Penyempurnaan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2019 serta menyesuaikan dengan berbagai peraturan perundang-undangan terkait ASN dan penilaian kinerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8936
Jumlah diDownload
327
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
72
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah