Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kelima atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 24 untuk menetapkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Lembaga Administrasi Negara berhak menerima tunjangan kinerja sebesar 80% dari besaran tunjangan kinerja yang berlaku bagi PNS tetap. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pemberian tunjangan bagi calon PNS dengan kebutuhan organisasi serta perkembangan hukum terkait jabatan fungsional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan Kelima atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD TAUFIQ
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1001
- Jumlah diDownload
- 438
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 997
- Tanggal Pengundangan
- 01 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA