Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga lembaga administrasi negara 2025 berlaku

Perubahan Kelima atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 24 untuk menetapkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Lembaga Administrasi Negara berhak menerima tunjangan kinerja sebesar 80% dari besaran tunjangan kinerja yang berlaku bagi PNS tetap. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pemberian tunjangan bagi calon PNS dengan kebutuhan organisasi serta perkembangan hukum terkait jabatan fungsional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Nomor
8
Tahun
2025
Tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
MUHAMMAD TAUFIQ
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1001
Jumlah diDownload
438
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
997
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah