Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah persyaratan administratif calon peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dengan menetapkan batas pangkat/golongan (Penata Muda Tingkat I/III/b), masa kerja minimal 2 tahun, serta batasan usia maksimal 54 tahun untuk Jabatan Pelaksana dan 56 tahun untuk Jabatan Pengawas. Perubahan ini juga mewajibkan calon yang belum menduduki Jabatan Pengawas untuk lulus seleksi khusus sebelum mengikuti pelatihan. Tujuannya adalah menyesuaikan persyaratan pengembangan kompetensi dengan kebutuhan jabatan pengawas dan tata kelola kepesertaan pelatihan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1735
- Jumlah diDownload
- 319
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 436
- Tanggal Pengundangan
- 04 Mei 2020