Kembali
Memuat PDF…
Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan LAN No. 5 Tahun 2018 mengatur hak dan kewajiban Pegawai ASN (PNS dan PPPK) untuk mengembangkan kompetensi guna memenuhi standar jabatan dan rencana karier, serta mewajibkan setiap instansi pemerintah menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan dalam RKA. Ketentuan teknis mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 April 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
- Jumlah dilihat
- 4172
- Jumlah diDownload
- 572
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 518
- Tanggal Pengundangan
- 13 April 2018