Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang Diberikan atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman pembayaran honorarium bagi Widyaiswara yang mengajar melebihi batas minimal jam tatap muka yang ditentukan. Pembayaran tersebut diberikan sebagai insentif atas kelebihan jam mengajar yang dilakukan dalam menunjang kegiatan Kewidyaiswaraan di instansi pemerintah. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait ASN, jabatan fungsional, dan penilaian prestasi kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PEDOMAN PENETAPAN PEMBAYARAN HONORARIUM YANG DIBERIKAN ATAS KELEBIHAN JUMLAH MINIMAL JAM TATAP MUKA BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Desember 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4755
- Jumlah diDownload
- 845
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1960
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2015