Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 43 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga lembaga administrasi negara 2015 berlaku

Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang Diberikan atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman pembayaran honorarium bagi Widyaiswara yang mengajar melebihi batas minimal jam tatap muka yang ditentukan. Pembayaran tersebut diberikan sebagai insentif atas kelebihan jam mengajar yang dilakukan dalam menunjang kegiatan Kewidyaiswaraan di instansi pemerintah. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait ASN, jabatan fungsional, dan penilaian prestasi kerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Nomor
43
Tahun
2015
Tentang
PEDOMAN PENETAPAN PEMBAYARAN HONORARIUM YANG DIBERIKAN ATAS KELEBIHAN JUMLAH MINIMAL JAM TATAP MUKA BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4755
Jumlah diDownload
845
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1960
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah