Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2015
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah standar honorarium dan transportasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2015 untuk menyesuaikan dengan Satuan Biaya Masukan Lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Perubahan ini didasarkan pada surat keputusan Menteri Keuangan Nomor S-209/MK.02/2015 tanggal 16 April 2015 yang menjadi dasar revisi terhadap peraturan sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR HONORARIUM DAN TRANSPORT PELAKSANAAN KEGIATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Desember 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6523
- Jumlah diDownload
- 319
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1892
- Tanggal Pengundangan
- 16 Desember 2015