Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 41 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga lembaga administrasi negara 2015 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2015

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah standar honorarium dan transportasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2015 untuk menyesuaikan dengan Satuan Biaya Masukan Lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Perubahan ini didasarkan pada surat keputusan Menteri Keuangan Nomor S-209/MK.02/2015 tanggal 16 April 2015 yang menjadi dasar revisi terhadap peraturan sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Nomor
41
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR HONORARIUM DAN TRANSPORT PELAKSANAAN KEGIATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6523
Jumlah diDownload
319
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1892
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah