Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan penerima tunjangan kinerja di LAN dengan menyatakan bahwa tunjangan tersebut tidak diberikan kepada pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Perubahan ini juga memperjelas bahwa tunjangan tidak diberikan bagi pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi pejabat negara/komisioner, atau yang sedang menjalani masa persiapan pensiun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1295
- Jumlah diDownload
- 305
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 314
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2018