Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 36 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga lembaga administrasi negara 2015 dicabut

Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 36 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan LAN sebagai insentif Reformasi Birokrasi yang didasarkan pada penilaian kinerja dan kehadiran. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dengan mendefinisikan komponen tunjangan menjadi Tunjangan Prestasi (berdasarkan capaian SKP) dan Tunjangan Kehadiran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Nomor
36
Tahun
2015
Tentang
TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 November 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Jumlah dilihat
3355
Jumlah diDownload
305
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1749
Tanggal Pengundangan
23 November 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah