Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah rincian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional di Lembaga Administrasi Negara agar sesuai dengan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 yang baru. Perubahan ini didasarkan pada penyesuaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.02/2015 yang menggantikan ketentuan sebelumnya. Tujuannya adalah memastikan standar biaya masukan untuk kegiatan diklat tetap relevan dengan kondisi keuangan saat itu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DAN FUNGSIONAL PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Maret 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6962
- Jumlah diDownload
- 304
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1112
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juli 2015