Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2015 Tenang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I Tingkat Ii Tingkat Iii Tingkat Iv Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan Iii serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Ii serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 Danatau 2
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah rincian biaya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Tingkat I–IV) serta prajabatan CPNS Golongan I–III dan tenaga honorer kategori 1 dan 2 agar sesuai dengan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 yang telah diperbarui. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya sudah tidak lagi relevan dengan kondisi keuangan dan standar biaya yang berlaku saat itu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENANG RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT I TINGKAT II TINGKAT III TINGKAT IV PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III SERTA PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN I DAN II SERTA PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT DARI TENAGA HONORER KATEGORI 1 DANATAU 2
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Maret 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2220
- Jumlah diDownload
- 281
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1224
- Tanggal Pengundangan
- 18 Agustus 2015