Kembali
Memuat PDF…
Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I Tingkat Ii Tingkat Iii Tingkat Iv Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan Iii Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan Ii serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan Iii yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 Danatau Kategori 2
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian biaya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Tingkat I–IV) serta prajabatan CPNS Golongan I, II, dan III (termasuk bagi yang diangkat dari tenaga honorer). Tujuannya adalah memperjelas standar biaya yang sebelumnya tidak diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan, guna menyesuaikan dengan kebutuhan aktual penyelenggaraan pelatihan di tahun anggaran 2016.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Tentang
- RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT I TINGKAT II TINGKAT III TINGKAT IV PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN I DAN GOLONGAN II SERTA PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III YANG DIANGKAT DARI TENAGA HONORER KATEGORI 1 DANATAU KATEGORI 2
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4838
- Jumlah diDownload
- 334
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 82
- Tanggal Pengundangan
- 19 Januari 2016