Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga lembaga administrasi negara 2017 berlaku

Tata Cara Penyampaian dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 19 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyampaian dan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat di lingkungan Lembaga Administrasi Negara. Ketentuan ini bertujuan mendukung efektivitas dan efisiensi pengelolaan LHKPN serta didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan tata kelola ASN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Nomor
19
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Penyampaian dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5319
Jumlah diDownload
380
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
862
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah