Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyampaian dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 19 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyampaian dan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat di lingkungan Lembaga Administrasi Negara. Ketentuan ini bertujuan mendukung efektivitas dan efisiensi pengelolaan LHKPN serta didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan tata kelola ASN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Penyampaian dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5319
- Jumlah diDownload
- 380
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 862
- Tanggal Pengundangan
- 20 Juni 2017