Kembali
Memuat PDF…
Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2017
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar honorarium dan biaya transportasi untuk pelaksanaan kegiatan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2017, baik yang dibiayai dari anggaran negara maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketentuan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian kompensasi kepada peserta dan narasumber kegiatan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan keuangan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2017
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9705
- Jumlah diDownload
- 274
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 46
- Tanggal Pengundangan
- 09 Januari 2017