Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2017 berlaku

Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara pemilihan (KPU) untuk melakukan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berjalan secara langsung, demokratis, dan melibatkan seluruh warga negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
8
Tahun
2017
Tentang
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 September 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7774
Jumlah diDownload
307
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1249
Tanggal Pengundangan
12 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah