Kembali
Memuat PDF…
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara pemilihan (KPU) untuk melakukan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berjalan secara langsung, demokratis, dan melibatkan seluruh warga negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 September 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7774
- Jumlah diDownload
- 307
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1249
- Tanggal Pengundangan
- 12 September 2017